
Dailymakassar.id – MAKASSAR. Eksekusi penghetian kegiatan pada Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar, yang ditujukan kepada pihak kampus Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) dinilai sebagai putusan yang salah kaprah dan salah alamat.
Dengan demikian pihak UPRI bertekad akan melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang akan melakukan pembacaan amar putusan PN Makassar, mengenai penghentian kegiatan UVRI Makassar, Jumat (25/3/2022) di kampus satu yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelumnya, pada jumpa pers yang diselenggarakan pihak UPRI, Kamis (24/3/2022) pihak kampus UPRI mengundang media di Makassar untuk menanggapi hasil putusan eksekusi penghentian kegiatan UVRI Makassar.

Pihak kampus dengan tegas menolak hasil putusan yang akan dibacakan, karena mereka menilai keputusan tersebut adalah putusan yang salah alamat.
Menurut Rektoir UPRI, M. Darwis Nur Tinri, S.Sos, M.Si, pihaknya jelas menolak dengan tegas hasil putusan, karena itu adalah putusan salah alamat.
“Kami katakan begitu karena putusan itu ingin melakukan eksekusi pemberhetian kegiatan kepada yayasan yang menaungi Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI), padahal yang kami kelola sekarang ini dan berjalan sebagaimana mestinya, bernama Universitas pejuang Republik Indonesia (UPRI, red)”, tegasnya.
Rektor UPRI didampingi pengacara dan beberapa pengurus yayasan perguruan tinggi UPRI menegaskan hasil keputusan pemberhentian kegiatan di Kampus UVRI yang akan dibacakan Jumat, 25 Maret 2022 oleh PN Kota Makassar, tidak akan diakui UPRI dan pihaknya tidak akan mau menandatangani hasil keputusan tersebut karena menganggap ada yang salah dalam pengambilan keputusan oleh PN Kota Makassar.
“Kami akan melakukan perlawanan tegas terhadap hasil putusan itu, pembacaan eksekusi pemberhentian kegiatan di Kampus UVRI yang dibacakan oleh perwakilan dari PN Makassar di depan kampus satu UPRI Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar pada hari Jum,at tanggal 25 maret 2022 jam 8.30 di depan para mahasiswa bersama seluruh pengurus kampus dan Yayasan UPRI,” kata Rektor.
Rektor UPRI juga menambahkan bahwa proses pembacaan putusan eksekusi ini tidak akan mempengaruhi proses belajar mengajar di kampus ini.
Semuan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya”, ujarnya.
Seusai pembacaan eksekusi mahasiswa dari UPRI Makassar langsung melakukan aksi unjuk rasa di depan kampus. Dalam aksinya Koordiantor Lapangan (Korlap) mengatakan mereka menolak dengan tegas eksekusi yang dilakukan dari pihak PN Makassar, karena eksekusi ini adalah salah alamat. Karena yang mereka mau eksekusi adalah UVRI sedangkan di depan mereka tertulis dengan jelas Universitas Pejuang Republik Indonesia atau UPRI.
Pengacara UPRI, Mulyadi Gosali, SH saat diwawancarai usai pembacaan eksekusi mengatakan apa yang mereka bacakan itu tidak sesuai fakta-fakta yang ada.
“Kami menganggap itu adalah putusan salah alamat karena pihak penggugat yang memenangkan gugatannya dengan data-data palsu. Kami sangat menyayangkan pihak pengadilan tidak mempelajari secara seksama. Ada bukti- bukti asli yang kami pegang saat ini termasuk SK Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan yang sah”, tandas Mulyadi sambil memperlihatkan SK Kemenrisdikti bernomor 202/A4/HK/2016. (Hd)






















Comment