
Dailymakassar.id – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih 5 anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Kelimanya dilantik Jokowi pada Jumat (20/12/2019), di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kelima anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik Jokowi adalah (1) Artidjo Alkostar, mantan hakim Mahkamah Agung, (2) Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang,(3) Syamsuddin Haris, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,(4) Harjono, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, (5) Tumpak Hatarongan Panggabean, mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007.
Setelah pelantikan, Tumpak Hatarongan Panggabean ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengawas KPK.
Berikut profil singkat 5 anggota dan Ketua Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh Jokowi berserta nilai harta kekayaannya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)mereka kepada KPK, sebelumnya.
1. Artidjo Alkostar dikenal sebagai mantan hakim agung yang disegani oleh para koruptor. Artidjo Alkostar resmi pensiun sebagai hakim agung sejak 22 Mei 2018, setelah menjabat selama lebih dari 18 tahun. Sebelum menjadi hakim agung pada tahun 2000, Artidjo Alkostar berkarier sebagai advokat selama 28 tahun. Saat menjabat sebagai hakim agung, Artidjo Alkostar kerap memberikan tambahan hukuman bagi koruptor yang mengajukan kasasi ke MA. Selama menjabat sebagai hakim agung, ia menyelesaikan sebanyak 19.708 perkara. Jika dirata-rata selama masa pengabdian, Artidjo Alkostar setiap tahunnya menangani 1.095 perkara. Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur, yang kini berusia 70 tahun tersebut sempat ditanya ke mana dirinya setelah pensiun. Saat itu, ia menjawab akan kembali ke habitat untuk memelihara kambing dan mengurusi usaha rumah makan Madura di kampungnya.
Dalam LHKPN-nya pada tanggal 29 Maret 2018, Artidjo Alkostar memiliki harta kekayaan senilai Rp 181.996.576. Terdiri dari harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan di Sleman dengan hasil sendiri senilai Rp 76.960.000. Memiliki kendaraan bermotor berupa motor Honda Astrea dan mobil Chevrolet senilai Rp 41.000.000. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.000.000, kas dan setara kas Rp 60.036.576.
2. Albertina Ho sudah lebih dari 15 tahun menjadi hakim agung. Ia lahir di Maluku Tenggara pada 1 Januari 1960, merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Pada 1979, ia masuk Fakultas Hukum UGM, dan meraih gelar Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman pada 2004. Ia menjadi PNS hakim di Yogyakarta setelah lulus S1. Selanjutnya, selama 15 tahun ia berpindah dari satu daerah ke daerah lain di Jawa Tengah. Pada 2005-2008, Albertina Ho ditempatkan di Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator Tim B I. Albertina Ho dikenal sebagai hakim yang menangani kasus penyelewengan pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan. Saat itu, ia bertugas sebagai hakim di PN Jakarta Selatan.
Mengutip pemberitaan salah satu media online nasional, 11 Januari 2011, selama mengadili Gayus Tambunan, Albertina Ho pernah mengeluarkan penetapan hakim untuk meminta jaksa memindahkan Gayus Tambunan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Rutan Cipinang. Penetapan itu dikeluarkan untuk mencegah Gayus Tambunan keluar tahanan seperti halnya di Rutan Brimob. Selain kasus Gayus Tambunan, ia juga pernah memimpin siding kasus korupsi dengan terdakwa jaksa Cirus Sinaga.
Dalam LHKPN-nya pada tanggal 4 April 2019, Albertina memiliki harta senilai Rp 433.000.000. Dia memiliki tanah dan bangunan di Sleman, Tangerang, dan Yogkarta senilai Rp 1.009.699.050. Selain itu, Albertina Ho memiliki alat transportasi dan mesin berupa motor Honda Grand, mobil Nissan Livina, dan Toyota Avanza senilai Rp171.500.000. Memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.155.000 serta kas dan setara kas Rp894.371.484. Namun, Albertina Ho juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 900.000.000.
3. Syamsuddin Haris merupakan peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI ). Ia merupakan professor riset bidang perkembangan politik Indonesia dan doktor ilmu politik, serta menjabat sebagai Kepala P2P LIPI. Syamsuddin Haris lahir di Bima, NTB, pada 9 Oktober 1957. Selain menjadi peneliti, Syamsuddin Haris juga dosen pada Program Pascasarjana Ilmu Politik pada FISIP Unas dan Program-sarjana Komunikasi pada FISIP UI dan aktif dalam Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI). Ia masuk sebagai peneliti pada Lembaga Research Kebudayaan Nasional (LRKN) LIPI pada 1985. Sejak itu, Syamsuddin Haris memfokuskan dirinya pada masalah pemilu, parlemen, otonomi daerah, dan demokratisasi. Syamsuddin Haris pernah memberikan reaksi atas pengesahan revisi UU KPK. Saat itu, sivitas LIPI menyatakan menolak revisi UU dengan menandatangani penolakan.
Soal harta kekayaan, Syamsuddin Haris berbeda dengan 4 anggota Dewan Pengawas KPK lainnya. Lantaran bukan berlatar belakang penyelenggara negara, dia belum pernah membuat LHKPN.
4. Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar pada 2009 hingga 2010.Tumpak Hatorangan Panggabean lahir pada 29 juli 1943 di Sanggau, Kalimantan Barat. Ia merupakan lulusan hukum Universitas Tanjungpura Pontianak. Ia lalu melanjutkan kariernya di Kejaksaan Agung meliputi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995). Tumpak juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik pada JAM Intelijen (1996-1997), Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001). Selanjutnya, pada 2003, Tumpak Hatorangan Panggabean diusulkan Jaksa Agung untuk bertugas di KPK. Setelah menjabat sebagai salah satu Pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sempat menjabat Komisaris PT Pos Indonesia, dan Komisaris Utama Pelindo II.
Berdasarkan LHKPN-nya pada tanggal 10 Maret 2019 saat menjabat Komisaris Utama Pelindo II, Tumpak Hatorangan Panggabean Rp 9.973.035.895. Dia memiliki tanah dan bangunan di Jakarta dengan hasil sendiri senilai Rp3.000.000.000. Juga memiliki mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 500.000.000. Harta bergerak lainnya senilai Rp203.800.000, kas dan setara kas Rp 6.269.235.895.
5. Harjono merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang lahir pada 31 Maret 1948 di Nganjuk, Jawa Timur. Harjono merupakan alumni Fakultas Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjananya, ia melanjutkan kuliah di bidang hukum di Southern Methodist University, Dallas, Texas, AS dan mendapatkan gelar Master of Comparative Law (MCL). Harjono kemudian menjadi dosen paska sarjana di Unair dan beberapa universitas di Malang dan Yogyakarta. Pada 1999, Harjono menjadi anggota MPR melalui PDIP dan turut andil dalam perubahan UUD 1945 saat itu. Pada 2003, anggota PAH I BP MPR dari PDIP mengajukan Harjono sebagai hakim Konstitusi melalui jalur DPR yang kemudian disambut dengan Presiden Megawati Soekarnoputri yang mencalonkan dirinya sebagai hakim konstitusi untuk periode 2003-2008. Ia selanjutnya terpilih kembali menjadi hakim konstitusi periode 2008-2013 melalui jalur DPR. Pada 12 Juni 2017, Harjono dilantik sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berdasarkan LHKPN-nya pada tanggal 23 Februari 2019, Harjono memiliki harta kekayaan senilai Rp 13.815.400.000. Terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 6.300.000.000 di Nganjuk hingga Surabaya. Dia juga memiliki mobil merek Honda dan Toyota senilai Rp 433.000.000. Dalam LHKPN-nya, Harjono juga memiliki harta bergerak lainnya berjumlah Rp 75.000.000, kas dan setara kas Rp 7.007.400.000.
Sebagai informasi, Jokowi juga melantik pimpinan KPK Periode 2019-2023. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 112/P/2019 tanggal 28 Oktober dan Keputusan Presiden No 129/T/2019 tanggal 2 Desember tentang Pengangkatan Pimpinan KPK.
Keppres tersebut memutuskan Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota, Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua rangkap anggota, dan Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua merangkap anggota. (Aan/Ip)






















Comment