
Dailymakassar.id – MAKASSAR. Oknum perawat di Kota Makassar akhirnya ditangkap polisi setelah memperjual-belikan kartu vaksin palsu. Perempuan berinisial WD itu ditangkap bersama seorang pria berinisial FT.
Adapun penangkapan kasus itu dirilis di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (25/10/2021) siang.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir mengatakan, modus operandi keduanya menyasar warga yang tidak ingin disuntik vaksin. FT berperan mencari masyarakat yang tidak ingin divaksin namun butuh kartu vaksin dengan biaya Rp 50 ribu.
“WD itu yang buat surat vaksin (palsu-red) di rumahnya,” kata AKP Jufri Natsir.
Jufri menjelaskan keduanya menjual sejak Juli-September 2021.
“Sudah 179 warga dibuatkan. WD dan FT meraup keuntungan Rp 9 juta,” jelasnya.
“Iya, Terkoneksi (aplikasi Peduli Lindungi),” kata Jufri saat ditanya wartawan.
Olehnya, akibat perbuatannya, WD dan FT dijerat pasal 51 ayat 1, Pasal 35 UU RI No 8 tentang informasi elektronik.
“Termasuk UU No 19 tentang Informasi dan Elektronik kemudian dengan UU Kesehatan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun dengan denda Rp12 Miliar,” pungkas Jufri. (Ip)





















Comment