Diserobot Kelompok Preman, Ini Kata Kuasa Hukum Hotel Pinang Mas Makassar

Diserobot Kelompok Preman, Ini Kata Kuasa Hukum Pinang Mas Makassar

Dailymakassar.id – MAKASSAR. Kuasa Hukum Hotel Gunung Mas/Pinang Mas Mursalin R, SH menggelar jumpa pers di Restoran Pizza Ria Kafe, jalan Boulevard no 12, Makassar, terkait polemik yang menimpa kliennya, di mana Hotel Gunung Mas/Pinang Mas kini dikuasai sekelompok yang diduga preman.

Hotel Pinang Mas yang berada di jalan Sungai Saddang, Kecamatan Makassar hingga saat ini masih belum beroperasi, pasalnya pihak penggugat melibatkan sekelompok preman untuk menduduki Hotel tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Hotel Pinang Mas, Mursalin R, SH, sudah beberapa pekan kliennya belum bisa menempati Hotel Gunung Mas/ Pinang Mas miliknya, akibatnya kliennya mengalami kerugian, ditaksir hingga 500 juta rupiah. Dia juga sudah melaporkan hal yang menimpah kliennya ke pihak Kepolisian, namun hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

“Kami sudah melapor ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang di lakukan aparat terkait laporan kami. Ucap Mursalim di hadapan awak media.

“Pada awalnya Hotel Pinang Mas diduduki sekelompok preman, saat itu juga

Klien kami meninggalkan Hotel tersebut, dan segera melakukan laporan Polisi ke Polsek Makassar atas perbuatan tindak pidana tidak menyenangkan, namun ditolak dan di arahkan ke Polreslestabes Makassar, pada 22 Januari 2022”, jelas Mursalim.

Lanjut Mursalin, “Saat itu juga klien kami menuju Polrestabes Makassar untuk melanjutkan laporannya di bagian SPKT, namun di tolak juga, dengan alasan, klien kami harus melengkapi bukti-bukti atau legalitasnya sebagai pelaporan dalam hal Hotel Pinang Mas”.

Setelah Mursalin melanjutkan pelaporannya ke Polda Sulsel, pada 23 januari 2022, atas perbuatan tindak pidana tidak menyenangkan yang menimpa kliennya, bagian SPKT Polda Sulsel menerima laporannya dengan nomor laporan polisi : STTLP/B/76/I/2022/SPKT/Polda Sulsel.

Mursalin pun berharap bahwa setelah laporannya diterima oleh pihak Polda Sulsel, akan segera di tindak lanjuti, namun tidak seperti apa yang Mursalin harapkan, pasalnya laporannya hingga saat ini belum naik ke penyidikan dan masih penyelidikan.

“Sudah sebulan lebih laporan kami di Polda Sulsel belum di tingkatkan ke penyidikan, kami sangat berharap agar kasus yang menimpa klien kami akan segera ditindak lanjuti”, harap Mursalin.

Tidak sampai disitu, Klien Mursalin juga melakukan upaya penyuratan ke Polrestabes Makassar agar mendapat perlindungan hukum atas kejadian yang menimpa dirinya, namun tidak ada tindakan dari Polrestabes Makassar, sehingga pada tanggal 9 februari 2022, kliennya melanjutkan pengaduan dan memohon perlindungan hukum ke Polda Sulsel.

Kemudian atas laporan pengaduannya, kini mendapat disposisi Kapolda Sulsel yang di tujutkan ke Dirkrimum dan di lanjutkan disposisi Kabag Wassidik.

Mursalin juga berupaya untuk melakukan pertemuan dengan Kapolda Sulsel, agar dirinya bisa menyampaikan permasalahan dengan jelas, serta meminta kepada Kapolda Sulsel agar melakukan tindakan hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada kliennya yang sedang terancam.

“Saya sanagat berharap agar bisa bertemu dengan Kapolda Sulsel, agar saya bisa menyampaikan dengan jelas polemik yang dialami klien kami”, katanya.

“Saya juga akan meminta kepada Kapolda Sulslel agar memberikan perlindungan hukum kepada klien kami yang sedang terancam, baik jiwa maupun harta benda, dimana itu adalah hak sebagai warga negara Indonesia”, ucap Mursalin.

“Selama beberapa tahun klien kami mengelola Hotel Pinang Mas secara resmi dan legal serta dilengkapi dengan izin yang jelas pengelolaannya”, tutup Mursalin R. SH. (Hd)

Comment