Soal Penerimaan PPPK Pemkot Makassar, Ini Penjelasannya

ilustrasi PPPK

MAKASSAR, dailymakassar.id – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka pada Rabu (20/9/2023) lalu.

Adapun tahun 2023 ini, Pemerintah kota (Pemkot) Makassar hanya mendapat jatah kuota PPPK sebanyak 2.914 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar Akhmad Namsum mengatakan, kuota terdiri tenaga pendidikan sebanyak 2.102, tenaga kesehatan sebanyak 601 dan tenaga teknis 211.

“Mengenai formasi ASN, kita Pemkot dapat formasi ASN jenis PPPK cukup besar dari daerah lain 2.914 terdiri dari guru 2.102 kesehatan 601 dan tenaga teknis 211,” ucap Akhmad Namsum.

“Jumlah ini sesuai dengan kebutuhan pegawai di lingkup Pemkot Makassar,” sambungnya.

Terkait perekrutan PPPK ini, Pemkot Makassar telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 800/6225/Bkpsdmd/Ix/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru (PPPK  Guru) Kota Makassar. Serta pengumuman nomor 800/6226/Bkpsdmd/Ix/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2023.

Lanjut Namsum menerangkan, calon pelamar PPPK Pemkot Makassar, perlu memperhatikan dokumen-dokumen sesuai persyaratan saat melakukan pendaftaran. Sebab kelengkapan dokumen menjadi penentu dan berpengaruh terhadap kelulusan seleksi administrasi.

“Untuk syarat-syarat dokumen pelamar PPPK Pemkot Makassar ada di website kami bkpsdmd.makassar.go.id,” katanya 

Namsum menegaskan, pendaftaran hanya dilakukan di website resmi sscasn.bkn.go.id.

Berikut dokumen pendaftaran PPPK Guru dan tenaga teknis Pemkot Makassar, berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang warna merah

3. Surat pernyataan 5 poin

4. Surat lamaran ditujukan ke walikota Makassar menggunakan e-materai

5. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan

6. Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi Pendidikan

7. Sertifikat Pendidik Asli bagi yang memiliki

8. Bagi Pelamar Disabilitas yang melamar PPPK Guru wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

9. Bagi Pelamar Disabilitas yang melamar PPPK Guru wajib menyiapkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.

Berikut dokumen pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Pemkot Makassar:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang warna merah

3. Surat Lamaran ditujukan kepada Walikota Makassar ditandatatangani dengan tinta hitam dan menggunakan e-materai

4. Surat Pernyataan 5 poin ditandatangani dengan tinta hitam dan
menggunakan e-Materai

5. Surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 (dua) Tahun untuk Jabatan Funsional Terampil, dan Ahli Pertama serta minimal 3 (tiga) Tahun untuk Jabatan Ahli Muda yang ditandatangani Kepala Unit Kerja masing-masing

6. Surat Keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) Tahun secara terus menerus bagi formasi khusus ditandatangani oleh Kepala SKPD masingmasing, dikecualikan bagi yang berkerja di Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Asisten yang membidangi

7. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan;

8. Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi Pendidikan;

9. Persyaratan Wajib tambahan bagi Jabatan yang mempersyaratkan dan Sertifikat Kompetensi sebagai tambahan nilai sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional. (ip)

Comment