KPK vs SYL dalam Pusaran Korupsi dan Pemerasan

Pertemuan Fikri Bahuri dan SYL

JAKARTA, dailymakassar.id – Banyak kalangan menilai mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memang cerdik. Dia tak mau terjerat dalam kasus dugaan korupsi sendirian.

Maka, SYL pun turut menarik Ketua KPK Firli Bahuri, terkait dugaan pemerasan.

Seperti diketahui, SYL mencoreng citra Partai NasDem dan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lewat dugaan korupsi ayng dilakukannya.

Sebagai politisi ulung, SYL pun menyatakan siap menghadapi kasus hukum yang menjerat dirinya.

Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita, turut menyoroti kasus ini.

Romli meminta KPK tak goyah di tengah adanya laporan dugaan pemerasan oleh SYL terhadap Firli Bahuri.

“Harapan saya, KPK jangan goyah oleh rumor tersebut yang dalam penilaian saya masih harus diuji kebenarannya di pengadilan,” kata Romli dalam diskusi yang digelar Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) di kawasan Semanggi, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Romli berharap semua pihak agar menggunakan asas praduga tak bersalah dalam laporan dugaan pemerasan tersebut.

“Menurut saya, terkait isu pemerasan, masih harus dibuktikan dan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Dia menjelaskan sejak KPK berdiri dan menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan yang dimiliki memang tidak lepas dari gangguan yang datang dari para koruptor dengan berbagai modus.

“Sejak periode sebelumnya, para pimpinan KPK memang kerap digoyang isu, ya sampai sekarang. Tetapi menurut pandangan saya, periode Pak Firli ini justru relatif solid,” ucap Romli.

Terkait rumor pemerasan itu, Romli menyebutkan justru inilah tantangan bagi KPK untuk terus bergerak maju dan harus melalui ujian tersebut.

Adapun status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL disebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober .

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya. (rj)

Comment