
MAKASSAR — Lambatnya penanganan kasus penganiayaan yang dialami Salmia (50) warga Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, menimbulkan pertanyaan soal kinerja aparat di Polsek Tamalate Makassar, Sulsel.
Diketahui Salmia merupakan korban pengeroyokan yang berakibat luka memar di belakang telinga dan menjadi bukti adanya tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh beberapa orang yang hingga saat ini belum jelas penanganannya.
Pasalnya, sudah 2 pekan lebih, kasus penganiyaan tersebut terkesan jalan di tempat. Terduga pelaku yang bernama Nanda (24) dan Irda (22) bersama pelaku lainnya hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Ali Pangeran alias Daeng Ropu yang merupakan suami korban penganiayaan saat ditemui awak media mengatakan, sebelumnya korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 00.15 Wita, di Polsek Tamalate, dengan laporan polisi bernomor LP/B/297/VII/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Dia menambahkan, proses laporan ini sudah dua (2) pekan lebih lamanya, namun hingga saat ini pelaku masih berkeliaran di luar.
“Sudah jalan tiga (3) minggu laporan pengaduan saya di Polsek Tamalate, namun sampai saat ini pelaku itu belum juga ditangkap, padahal saya dan beberapa saksi sudah di panggil untuk diperiksa,”ujarnya, Kamis (1/8/2024).
“Perlakukanlah hukum sama terhadap siapapun, kami melihat ada kesan diduga memperlambat kasus yang dialami oleh istri saya apalagi pelaku itu masih berkeliaran, kita ingin agar hukum jangan tajam kebawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.
Salah satu penyidik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp mulai tanggal 30 Juli hingga hari ini hanya menjawab:
“Tunggu pak kami minta petunjuk ke pimpinan karena tadi terlapor hadirkan saksi dua orang”
“Nanti disampaikan kembali perkembangan nya”
“Nanti di infokan kalau ada perkembangan…
Masih sementara tahap penyelidikan perkaranya,”.
Terpisah, M Azhar Pratama Putra, SH. Kantor Hukum law firm & partner ikut berkomentar terkait hal tersebut.
“Sangat disayangkan sebenarnya, harusnya setelah beberapa hari sudah diperiksa saksi, harusnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terlapor untuk dilakukan konfirmasi terkait itu,”ucapnya.
Kalau pun misalnya sudah lengkap 2 alat bukti maka sudah bisa melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan. (hen)