Melalui putusan nomor 60/PUU-XII/2024, MK mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
MK menyatakan, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon untuk maju dalam Pilkada. Penghitungan syarat pengusulan pasangan calon melalui partai politik hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan untuk perkara tersebut pada Selasa, dilansir dari Antara.
Putusan tersebut dianggap akan mengubah peta politik dalam Pilkada 2024 mendatang. Perubahan tersebut, misalnya, dapat terjadi dalam Pilkada Jakarta 2024.
Di Jakarta, sejumlah partai seperti PDIP dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.
Adanya calon yang diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta 2024 disebut akan mengubah peta politik yang sejauh ini relatif dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.





















