Pembahasan tentang batas minimum usia calon kepala daerah ini sempat menuai perdebatan antar-fraksi dalam Baleg tentang putusan mana yang jadi rujukan aturan batas usia calon kepala daerah.
Perdebatan tersebut menyebut apakah batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA atau putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK menyebut jika batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, bukan pelantikan.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyatakan dalam rapat jika rujukan aturan batas usia calon kepala daerah harusnya merujuk pada putusan MA.
“Mahkota putusan itu adalah amar putusan, lagipula tidak ada kewenangan institusi Mahkamah Konstitusi menegasikan putusan Mahkamah Agung. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Sementara Fraksi PDIP, yang diwakili oleh Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat mengutarakan pendapat bahwa seharusnya dasar aturan yang digunakan adalah putusan MK yang lebih tinggi, ketimbang MA.
Namun, Pemimpin rapat panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian memutuskan untuk mengetuk palu tanda sepakat agar dasar aturan batas usia calon kepala daerah menggunakan putusan MA.
Keputusan Baleg DPR RI tentang batas usia calon kepala daerah tersebut dianggap menjadi angin segar bagi Kaesang Pangarep, anak dari Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.
Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, kini berusia 29 tahun dan digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah.
Jika batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, maka Kaesang diperbolehkan mencalonkan diri karena akan berusia 30 tahun ketika dilantik, persis seperti putusan MA. (dj/daily)





















