Utak Atik Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada, DPR Bermanuver?

Rapat Baleg DPR

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat ambang batas partai untuk pencalonan kepala daerah disinyalir bakal mendapat “gangguan” dari DPR RI. 

Pasalnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR akan menggelar rapat seusai MK menelurkan putusan tersebut.

Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, membenarkan adanya agenda itu. “Betul, besok pagi (hari ini),” kata Firman, Senin, (20/8/2024).  Baleg DPR, lanjutnya, akan membahas aturan ambang batas tersebut pada Rabu besok, 21 Agustus 2024 mulai pukul 10.00 WIB.

Namun, pembahasan tersebut bukan merupakan pengesahan putusan MK menjadi undang-undang. 

Banyak analis menyebut bahwa rapat Baleg DPR itu justru akan menganulir putusan MK.