Fajar juga menambahkan bahwa dengan putusan tersebut, partai politik atau gabungan partai yang mendaftarkan calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam putusan MK tetap sah secara hukum. “Jadi undang-undang yang berlaku saat ini adalah yang telah mengalami perubahan berdasarkan putusan MK,” tegasnya.
Namun, Fajar juga mengingatkan bahwa proses politik di DPR yang saat ini sedang membahas dan berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang bertujuan untuk menganulir kedua putusan MK tersebut merupakan persoalan lain yang perlu diperhatikan. “Yang digunakan saat ini adalah Undang-Undang Pilkada yang berlaku, bukan RUU Pilkada. Jadi, membaca putusan MK harus selalu merujuk pada undang-undang yang berlaku,” jelas Fajar.
Fajar juga menekankan bahwa RUU yang belum disahkan menjadi UU tidak dapat dijadikan dasar hukum. Namun, jika RUU Pilkada tersebut disahkan oleh paripurna DPR dan menjadi UU, maka putusan MK sebelumnya bisa dikatakan tidak lagi bermakna. Meskipun begitu, Fajar memastikan bahwa setiap UU masih bisa diajukan untuk uji materi (judicial review) terhadap UUD 1945, seperti yang terjadi ketika MK memutuskan untuk mengubah Pasal 40 dan Pasal 7 UU Pilkada 2016. (faw/daily)





















