“Ya itu kan ada aspirasi-aspirasi dari beberapa usulan, tapi keputusannya bukan karena ini, keputusannya memang sudah dari seminggu lebih yang lalu kita putuskan Pak Luthfi-Yasin,” katanya.
Di sisi lain, dia tak menampik sempat beredarnya nama Kaesang yang disebut-sebut akan diusung pihaknya pada Pilkada 2024 merupakan sebuah aspirasi yang diterima oleh Gerindra.
“Ya memang, kan memang ada aspirasi, tapi sudah diputuskan itu,” ucapnya.
Dia menambahkan lagipula pihaknya tak mengusung Kaesang karena putra bungsu Presiden Joko Widodo itu sedang di luar negeri sehingga tidak mengikuti tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka KPU mulai 27 Agustus. “Pada saat ini kan Mas Kaesang sedang tidak berada di Indonesia karena memang ya dia enggak ikut daftar,” kata dia.
Peluang Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 tertutup usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait Pilkada 2024 pada Selasa (20/8/2024) lalu. Dalam putusannya, MK menolak perubahan usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.
Tercatat, usia Kaesang saat menginjak 29 tahun. Padahal syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.
Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 disebutkan syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika penetapan pasangan calon. MK meyakini penghitungan syarat usia cakada wajib dihitung ketika penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah guna memperoleh kepastian hukum.
“Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan, Selasa.






















Comment