MK memandang ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun. Sebab, MK meyakini penjelasannya telah jelas dipahami.
“Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo,” ucap Saldi.
MK juga memutuskan syarat usia minimal 30 tahun berlaku bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian minimal usia 25 tahun bagi calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.
Oleh karena itu, dari kalkulasi ini maka Kaesang berpeluang gagal dicalonkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada yang dihelat pada November 2024. Pasalnya, Kaesang baru menginjak 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Diketahui, putusan MK ini berseberangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. Beberapa waktu lalu, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana pada akhir Mei 2024. Isi permohonannya meminta peraturan batas usia calon gubernur dan cawagub minimal 30 tahun dicabut. (dv/daily)






















Comment