Dalam kerangka ini, MK menekankan perlunya desain ulang sistem pemilu agar selaras dengan prinsip efektivitas dan efisiensi demokrasi yang sehat.
Pertimbangan Mahkamah juga menunjukkan pendekatan hukum progresif seperti dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa hukum bukan semata teks yang kaku, melainkan harus hidup dan memberikan solusi atas persoalan masyarakat.
Dalam hal ini, pemisahan pemilu menjadi salah satu bentuk keberanian konstitusional untuk memastikan setiap level kontestasi politik nasional dan lokal memiliki ruang yang proporsional dan terukur dalam pelaksanaannya. Pemisahan tersebut diyakini akan meningkatkan kualitas rekrutmen politik, mendorong partisipasi masyarakat yang lebih sadar, dan mengurangi dominasi efek “coattail” politik nasional terhadap daerah.
Dari sisi implementasi, putusan ini akan berdampak besar terhadap konfigurasi waktu pelaksanaan Pilkada dan Pemilu DPRD yang kemungkinan akan dilaksanakan sekitar tahun 2031, dua tahun setelah pemilu nasional tahun 2029.
Artinya, jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan diperpanjang untuk mengisi kekosongan transisi. Dalam hal ini, regulasi turunan seperti perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada perlu segera dirumuskan oleh pembentuk undang-undang agar sinkron dengan amar putusan MK dan tetap menjamin kepastian hukum.






















Comment