Namun, tantangan yang perlu diantisipasi adalah persoalan anggaran dan kesiapan lembaga penyelenggara pemilu. Dengan dua kali pemilu besar yang terpisah, negara harus mempersiapkan anggaran yang lebih besar dan perencanaan logistik yang matang.
Selain itu, perlu dilakukan pendidikan politik kepada masyarakat agar tidak terjadi penurunan partisipasi pada pemilu lokal. Pemisahan ini juga harus dibarengi dengan penguatan kelembagaan partai politik agar kaderisasi di tingkat daerah lebih mandiri dan tidak semata bergantung pada popularitas tokoh nasional.
Akhirnya, putusan MK ini patut dihormati sebagai bagian dari dinamika konstitusional yang progresif. Ia bukan sekadar soal teknis pemilu, melainkan cerminan ikhtiar kolektif untuk menciptakan pemilu yang lebih substantif, adil, dan mencerdaskan.
Diharapkan ke depan, pemilu di Indonesia tidak hanya menjadi rutinitas lima tahunan yang melelahkan, tetapi menjadi ruang perjumpaan ide, nilai, dan kepemimpinan politik yang membawa bangsa ke arah kemajuan demokrasi yang lebih bermartabat.
*Penulis adalah Ketua Divisi Pendidikan dan Penelitian LBH GP Ansor Makassar






















Comment