
Oleh : Mubha Kahar Muang
SETIAP kali membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kita sering mendengar kalimat, “APBN dibiayai oleh pajak rakyat.” Kalimat ini terdengar benar, tetapi sering dipahami secara kurang tepat.
Banyak orang kemudian mengira jika sebagian besar uang negara berasal dari pajak yang dipotong dari gaji masyarakat atau pajak yang dibayar langsung oleh setiap warga. Padahal, kenyataannya lebih kompleks.
Pajak memang menjadi sumber penerimaan terbesar negara. Namun, penerimaan pajak berasal dari berbagai kegiatan ekonomi, bukan hanya dari penghasilan individu.
Sebagai contoh, dalam APBN 2025 penerimaan pajak terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kemudian PPh Final, PPh Pasal 22, PPh Pasal 26, PPh Badan, dan PPh Orang Pribadi.
Susunan ini menunjukkan jika negara memperoleh pajak dari konsumsi, perdagangan, keuntungan perusahaan, transaksi internasional, dan penghasilan pribadi.
Mari kita pahami dengan cara yang sederhana. Ketika seseorang membeli makanan, pakaian, atau telepon genggam, ia membayar PPN.
Pajak ini muncul karena adanya kegiatan jual beli. Semakin tinggi aktivitas ekonomi masyarakat, semakin besar penerimaan PPN negara.
Sebaliknya, PPh Badan dibayar oleh perusahaan atas keuntungan yang diperolehnya. Pajak ini bukan dipungut dari gaji karyawan, tapi dari laba perusahaan setelah menjalankan usahanya.
Ada pula PPh Pasal 22 yang banyak dikenakan pada kegiatan impor dan perdagangan tertentu, serta PPh Pasal 26 yang dipungut atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak luar negeri, seperti royalti, bunga, atau dividen.
Pajak-pajak ini sebagian besar tidak dibayar langsung oleh masyarakat sebagai individu. Sementara itu, PPh Orang Pribadi memang berasal dari penghasilan seseorang, termasuk pajak yang dipotong dari gaji karyawan.
Namun, jika dibandingkan dengan keseluruhan penerimaan pajak, kontribusinya bukanlah yang terbesar.
Lalu muncul pertanyaan, “Kalau perusahaan yang membayar pajak, bukankah uang perusahaan juga berasal dari masyarakat yang membeli produknya?”
Jawabannya, ya, tetapi prosesnya tidak sesederhana itu. Ketika masyarakat membeli sebuah produk, uang tersebut menjadi omzet perusahaan, bukan langsung menjadi keuntungan.
Dari omzet itu perusahaan masih harus membayar biaya produksi, gaji karyawan, bahan baku, listrik, sewa, bunga pinjaman, dan berbagai biaya operasional lainnya.
Pajak Penghasilan Badan dikenakan atas keuntungan bersih yang tersisa setelah seluruh biaya tersebut diperhitungkan.
Artinya, yang dikenai pajak bukan uang pembeli, tapi keuntungan yang berhasil diperoleh perusahaan dari kegiatan usahanya.
Dengan demikian, sistem perpajakan tidak hanya memungut pajak dari individu, tetapi juga dari nilai tambah yang diciptakan oleh kegiatan ekonomi.
Inilah sebabnya mengapa mengatakan bahwa “APBN dibiayai oleh pajak rakyat” tanpa penjelasan tambahan dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Jadi, APBN dibiayai oleh penerimaan pajak yang berasal dari seluruh aktivitas ekonomi nasional.
Pajak Menjadi Andalan Hampir Seluruh Negara
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Hampir seluruh negara di dunia melakukan hal yang sama.
Dari lebih 190 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagian besar menjadikan pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara. Misalnya Perancis, Denmark, dan Belgia.
Uang pajak digunakan untuk membangun jalan dan jembatan, membiayai sekolah, rumah sakit, pertahanan, keamanan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya.
Bahkan, lebih dari 95% negara di dunia mengandalkan sektor pajak (seperti PPh, PPN, dan bea) untuk membiayai belanja publik.
Negara dengan Porsi Pajak Tertinggi
Berdasarkan data organisasi global seperti OECD, negara-negara Eropa seperti Perancis (pemasukan pajak sekitar 47,2%), Denmark (47,1%), dan Belgia (45,2%) memegang rasio pendapatan pajak terhadap PDB tertinggi.
Memang ada beberapa pengecualian. Negara-negara kaya minyak seperti Qatar, Kuwait, dan Arab Saudi tidak terlalu bergantung pada pajak penghasilan pribadi karena memiliki pendapatan besar dari sektor migas.
Ada pula negara yang dikenal sebagai tax haven, seperti Bahama dan Kepulauan Kaiman, yang mengandalkan PPN serta biaya lisensi bisnis.
Artinya, menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara merupakan praktik yang lazim di hampir seluruh dunia.
Pajak Adalah Cermin Kegiatan Ekonomi
Sejatinya, pajak bukan sekadar kewajiban warga negara. Pajak adalah cara negara mengumpulkan sebagian hasil dari aktivitas ekonomi agar dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pendidikan, pelayanan kesehatan, jalan, jembatan, keamanan, pertahanan, dan berbagai pelayanan publik lainnya.
Semakin sehat perekonomian suatu negara, semakin besar pula kemampuan negara memperoleh penerimaan pajak tanpa harus terus-menerus menaikkan tarif pajak.
Oleh karenanya, pembangunan ekonomi dan sistem perpajakan yang adil sebenarnya berjalan beriringan. Yang satu menggerakkan kegiatan ekonomi, yang lain memastikan hasilnya dapat dinikmati bersama**






















Comment