Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Santri di Jombang Akhirnya Ditangkap

Konferensi pers humas Polri

Dailymakassar.id – JAKARTA. Polri berhasil mengamankan tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang berada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penangkapan tersangka berinisial MSAT (42) tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/392/X/RES1.24/2019/JATIM/RES JBG.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana asusila pencabulan dan pemerkosaan kepada 5 orang korban yang merupakan santri di ponpes yang berada di Jombang.

Akibat perbuatan kejinya itu, MSAT terancam 12 tahun kurungan penjara.

“Atas perbuatan tersangka, disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Comment