Suplai Air Bersih Tak Mengalir, PDAM Hanya Bisa Minta Maaf

Ilustrasi kran air

MAKASSAR, dailymakassar.id – Permasalahan suplai air bersih di kota Makassar belum juga menemukan jalan keluar. Dari informasi yang dihimpun DailyMakassar, air bersih PDAM Makassar Sulsel sudah tiga hari disetop di sembilan kecamatan. Gangguan distribusi air masih terjadi dikarenakan dalih kadar klorida air baku yang meningkat hingga melebihi batas aman.

Informasi gangguan suplai air tersebut disampaikan PDAM Makassar melalui akun resmi instagramnya pada Sabtu (14/10). Pihak PDAM menyebut situasi tersebut sudah terjadi sejak Kamis (12/10).

“Informasi gangguan terhitung dari tanggal 12 Oktober 2023 sampai sekarang,” tulis PDAM, Sabtu (14/10/2023).


Dalam laporannya, PDAM Makassar menyebut kondisi ini terjadi lantaran kadar klorida air baku yang meningkat. Air baku itu terletak di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar.

“Dikarenakan kadar klorida pada air baku masih tinggi diakibatkan kekeringan pada saluran sumber air baku di Jalan Abdullah Dg Sirua, maka IPA 3 dan IPA 2 akan mengalami gangguan produksi sementara sampai kadar klorida normal kembali,” tambahnya.

PDAM mengatakan, akibatnya sumber air disetop sementara. PDAM pun meminta maaf kepada para pelanggan atas kondisi tersebut.

“Adapun dampak dari gangguan ini menyebabkan terhentinya distribusi air bersih ke pelanggan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan yang terkena dampak,” sambungnya.

Adapun kecamatan yang terdampak adalah:

Kecamatan Tamalanrea;
Kecamatan Biringkanaya;
Kecamatan Tallo;
Kecamatan Bontoala;
Kecamatan Ujung Tanah;
Kecamatan Wajo;
Kecamatan Makassar (sebagian);
Kecamatan Panakukkang (sebagian);
Kecamatan Manggala.

Lantas apa upaya PDAM Makassar dalam mengatasi hal tersebut? Mengingat air bersih merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi warga terdampak.

“Kalau hanya berdalih sana sini, semua orang bisa lakukan. Tapi yang kami perlukan solusi yang diupayakan PDAM”, kata Makmur, seorang warga yang tinggal di kecamatan Tallo.

“Gara-gara 3 hari tidak mengalir, kami sekeluarga tidak mandi karena kami hanya mengantungkan suplai air PDAM”, lanjutnya.

Makmur menjelaskan beginilah nasib konsumen di Indonesia, hanya bisa pasrah. “Padahal kalau terlambat sehari saja bayar tagihan, kita sudah kena denda. Tapi kalau yang dirugikan konsumen, kita hanya bisa mengelus dada”, katanya.

Inilah bedanya dengan di luar negeri, kalau ada kejadian seperti ini masyarakat akan menggugat lewat class action. “Makanya para penyelenggara pelayanan publik tidak cuma sekadar minta maaf, tapi selalu diperhadapkan dengan kemungkinan dituntut oleh warga”, pungkasnya. (rj)

Comment