Stop Telan Mentah Narasi Medsos! Pakar Hukum Minta Publik Disiplin Baca Naskah Kerja Sama RI–AS

Stop Telan Mentah Narasi Medsos! Pakar Hukum Minta Publik Disiplin Baca Naskah Kerja Sama RI–AS

Dailymakassar.id—Makassar. Narasi soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI–AS di media sosial makin liar. Mulai dari isu data pribadi yang dicurigai bocor hingga hoaks sertifikasi halal dihapus.

Publik diminta jangan cepat reaktif hanya karena potongan informasi dan mulai membudayakan baca teks resmi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar sekaligus Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menegaskan dalam menghadapi isu strategis seperti Perjanjian Perdagangan Resiprokal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membaca, bukan teriak.

“Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang,” kata Harris melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Pemerintah melalui kementerian terkait telah menerbitkan dokumen penjelasan atau Frequently Asked Questions (FAQ) terkait ART.

“Benar bahwa FAQ adalah penjelasan, bukan naskah perjanjian, tetapi FAQ membantu memahami arah kebijakan, meskipun kepastian hukum tetap berada pada teks ART beserta lampirannya,” kata dia.

Data dan Privasi

Salah satu isu yang paling sering dipelintir adalah soal data. Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan data dalam ART tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Harris, penegasan tersebut penting karena UU PDP bukan sekadar slogan, tetapi memiliki pasal-pasal yang mengatur kewajiban, syarat, dan mekanisme perlindungan.

“Narasi yang fair adalah bukan ‘aman 100 persen, lalu selesai’, namun ‘tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP’,” jelasnya.

Ia mendorong publik mengajukan pertanyaan yang lebih substantif, seperti data apa yang dimaksud, baik data pribadi, bisnis, maupun agregat; dalam kondisi apa transfer lintas batas dapat terjadi; siapa otoritas pengawasnya; serta apa sanksi jika terjadi pelanggaran.

“Inilah cara berdaulat di era digital: bukan dengan panik, tapi dengan memastikan aturan domestik benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Sertifikasi Halal

Terkait isu halal, FAQ pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi halal tetap berlaku untuk makanan dan minuman.

Produk non-halal wajib diberi keterangan. Mutual Recognition Arrangement (MRA) disebut hanya sebatas pengakuan administratif.

Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) itu menilai narasi “halal dihapus” terlalu liar.

Namun, ia mengingatkan bahwa kewaspadaan tetap diperlukan karena halal merupakan amanah publik.

“Pertanyaan pengujiannya adalah: Apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?” urainya.

Ia menekankan bahwa standar halal tidak boleh bergeser dari jaminan menjadi sekadar formalitas administratif.

Comment