Untuk Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021, Bisa Login ke bsu.kemnaker.go.id

Bantuan Subsidi Upah (ilustrasi)

Dailymakassar.id – MAKASSAR. Untuk kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan. Salah satu diantaranya adalah bantuan tunai kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi

Program tersebut dinamai Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Anda yang termasuk dalam kriteria penerima bisa mengeceknya secara mandiri di laman bsu.kemnaker.go.id

Jumlah dana BSU yang disalurkan yakni Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dan diberikan sekaligus, sehingga menjadi Rp 1.000.000.

Kriteria Penerima BSU

Adapun kriteria penerima dari Kemnaker:

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3.500.000

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Persyaratan lebih rinci dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Cara cek BSU di laman bsu.kemnaker.go.id

Anda bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak di situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Caranya mudah, yakni ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id;

Buat akun dan lengkapi profil dengan cara mendaftarkan pada link berikut ini;

Login menggunakan akun yang dibuat;

Baca pemberitahuan yang tertera.

Jika Anda terdaftar maka akan muncul informasi sebagai berikut:

“Calon Penerima BSU 2021 Hai X, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya.”

Namun jika Anda tidak terdaftar, maka informasi yang akan ditampilkan adalah sebagai berikut:

“Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Hai X, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU Tahap X. Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175, atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175.” (Dm)

Comment