
Oleh: M. Saifullah*
TULISAN opini saya sebelumnya yang berjudul ‘Luwu Utara Kini, Era Indah Tak Seindah Namanya’ pada poin ke 4 menyoroti tentang penanganan banjir pasca banjir bandang Juli 2020 lalu.
Banjir bandang yang menerjang Kabupaten Luwu Utara (Lutra) sudah 17 bulan berlalu. Namun masih menyisahkan beberapa persoalan.
Adapun persoalan persoalan yang dimaksud antara lain:
1. SOAL PSIKOLOGI SOSIAL. Rasa trauma warga Masamba dan Radda, karena sampai saat ini masih takut jika hujan deras. Adapun saat hujan deras Kota Masamba dan Radda masih banjir dan kedua sungai didaerah tersebut sering meluap. Rasa trauma rekontruksi pasca bencana itu sudah pada Peraturan BNPB No 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekontruksi pascabencana, pasal 8 (e): pemulihan psikologis sosial. Pertanyaannya, sungai di Masamba dan Radda selalu viral saat hujan deras, apakah Bupati pernah kesana sambil memberi penjelasan agar masyarakat tenang ? Diketehui tahapan dari pusat tentang pembangunan Sabo waktu yang dibutuhkan masih lama. Jadi semisal menunggu 5 tahun, apa solusi Pemda dan Bupati agar setiap hujan deras warga tak ketakutan, khususnya wilayah Masamba dan Radda.
2. SOAL DRAINASE KOTA MASAMBA. Pemulihan sistem drainase perkotaan Kota Masamba (dampak banjir dalam kota Masamba), ternyata terungkap setahun lebih pasca banjir bandang atau saat Webinar degan Kementerian PUPR, Jumat (20/8/2021) lalu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menjelaskan bahwa usulan untuk mendapatkan rekomteknya (rekomendasi teknik) sedang kita rampungkan. Padahal selanjutnya masih banyak langkah yang harus dilakukan hingga Kementerian PUPR final anggarkan hal itu.
3. SOAL TRANSPARANSI DTH DAN JADUP. Baru baru ini korban banjir melakukan aksi hingga mendirikan tenda pengungsian. Mereka meminta kejelasan dari Pemda dan Bupati soal DTH dan Jadup. Pertama soal DTH sendiri, sudah dijawab melalui media oleh pihak Pemda bahwa semua DTH bagi korban yang rumahnya rusak berat telah diserahkan ke rekening masing masing Rp 500 ribu selama 7 bulan. Namun para korban meminta transparansi penyaluran tersebut apakah tepat sasaran dan kelanjutan DTH karena sudah 17 bulan belum mendapatkan hunian tetap. Yang kedua soal Jadup:
-Saat Bupati Indah usai bertemu Menteri Sosial di Jakarta, Rabu (26/8/2020), yang dilansir dari portal resmi Kementerian Sosial, mengatakan untuk jaminan hidup (jadup) bagi 8 ribu warga dengan data yang sedang divalidasi hingga 12 September.
-Pada 22 Oktober 2020, dilansir dari portal resmi Pemda Luwu Utara, Bantuan jadup tahap pertama jumlahnya Rp 1.879.800.000, telah diberikan selama 2 bulan atau 60 hari. Bantuan jadup tahap pertama diberikan kepada 3.133 jiwa, dengan rincian Rp 10.000 per jiwa per hari selama 2 bulan, atau Rp 300.000 per jiwa per bulan. “Jadup yang diterima tadi itu baru tahap pertama, belum semuanya. Tahap kedua dan ketiga masih berproses,”ungkap Kadis Sosial Lutra, Besse Andi Pabeangi.
Kenapa masih berproses? Besse beralasan bahwa nama-nama pengungsi atau calon penerima jadup yang sudah masuk ke Dinas Sosial sebagian belum lengkap administrasinya, sehingga belum diusulkan. “Untuk tahap I dan II masih berproses karena data administrasinya belum lengkap. Kalau cepat mereka kumpulkan kelengkapan administrasinya, segera kita kirim untuk menerima jadup tahap berikutnya,” jelas Besse Andi Pabeangi.
Hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemda Lutra soal progres Jadup ini. Pertanyaannya:
Apakah 4.867 belum dapat hingga kini atau sisa berapa orang?
Apakah sisa korban yang banjir bandang yang belum terima jadup hingga saat ini masih dengan alasan administrasi?
4. SOAL ANGGARAN.
Menurut UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, pasal 8 Pasal Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: (d) pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai. Selanjutnya Pemda Lutra bisa manfaatkan dana hibah sesuai Peraturan BNPB No 3 tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk bantuan rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana.


Berdasarkan data realisasi APBD 2020 Lutra sesuai gambar diatas, pertanyaannya apakah Bupati juga menggunakan wewenangnya untuk menggunakan dana hibah buat korban banjir bandang? (*)
Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik






















Comment