Editorial: Literasi Keuangan dan Akar Maraknya Pinjol Ilegal

Dipublikasikan October 24, 2021 9:48 AM oleh Admin

Ilustrasi pinjaman online ilegal

Penindakan tegas aparat terhadap praktik pinjaman online ilegal atau akrab disebut ‘pinjol’ patut diapresiasi. Walau korban diberitakan sudah banyak berjatuhan, tak ada kata terlambat untuk sebuah kebaikan.

Dailymakassar.id – EDITORIAL. Sejak dua tahun lalu, media telah menyorot bagaimana praktik pinjaman online ilegal demikian meresahkan masyarakat. Mulai dari pinjaman yang ujug ujug membengkak di luar akal sehat hingga aksi teror para penagih yang memakan korban dengan cara bunuh diri karena merasa ketakutan.

Aksi bersih bersih dan gerak massif aparat untuk memberantas keberadaan pijaman online ilegal ini baru di mulai beberapa pekan lalu. Bermula dari pernyataan Presiden Jokowi dalam sebuah acara yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatakan keberadaan pinjaman online ilegal sudah cukup meresahkan masyarakat. Presiden Jokowi juga menyarankan perlunya literasi keuangan agar masyarakat mampu dengan cerdas memilah model pinjaman yang benar.

BACA JUGA  Editorial: Kotak Kosong Atau Otak Kosong

Pasca pernyataan Jokowi agar menindak tegas pelaku pinjaman online ilegal, aparat langsung bergerak cepat. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi. Bahkan dalam satu aksi pergerebekan di sebuah lokasi, ditemukan kelompok pelaku pinjol ilegal ini ternyata mengoperasikan puluhan aplikasi pinjol ilegal. Demikian pula, dalam sebuah aksi penyergapan besar-besaran, aparat menangkap seorang ‘bos’ pinjaman online WNA China dengan uang tunai Rp.20 miiar. Bisa dibayangkan berapa nilai perputaran uang ilegal dalam kejahatan bernuansa penipuan ini.

Jangan Berhenti dengan Hanya Literasi Keuangan

Peryataan Presiden Jokowi agar masyarakat perlu diedukasi dan dilakukan literasi keuangan merupakan langkah yang tepat. Namun, akar persoalan sebenarnya tidak berada di sana.

Bisa dipastikan tak ada seorang pun yang mau melakukan pinjaman kalau kebutuhan hidupnya telah tercukupi. Di masa pandemi COVID-19 ini, ekonomi masyarakat demikian terpukul. Banyak yang terdampak PHK atau di rumahkan dan menjadi penganggur. Sementara itu, perut keluarga dan asap dapur harus ‘mengebul’. Mau melakukan pinjaman di lembaga keuangan resmi, harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat bahkan harus ada penjaminan. Inilah yang membuat masyarakat melakukan jalan pintas dengan meminjam secara instan melalui pinjaman online dan akhirnya terjebak dalam praktik pinjol ilegal.

BACA JUGA  Editorial: Andi Iwan Aras, Kader Partai yang Layu Sebelum Berkembang

Yang saat ini sangat diperlukan masyarakat dalam menghadapi situasi kesulitan ekonomi dan membutuhkan bantuan adalah adanya kebijakan pemerintah untuk mempermudah masyarakat melakukan pinjaman di lembaga keuangan legal. Memangkas persyaratan yang dinilai tak mungkin dipenuhi masyarakat kecil serta menggerakkan roda ekonomi dengan cepat agar lapangan kerja terbuka.

Bila tidak, penindakan tegas aparat terhadap kejahatan model pinjaman online ini hanya ‘tiarap’ sesaat. Setelah itu akan kembali berkecambah bila kondisi sudah dinilai memungkinkan. Seperti lingkaran setan. (Redaksi)

Comment