Editorial: Berebut Tanah dengan Mafia

Dipublikasikan November 21, 2021 1:30 PM oleh Admin

Mafia tanah (ilustrasi)

Kasus maraknya mafia tanah menjadi sorotan. Tak urung Kapolri Jenderal Sigit mengeluarkan perintah tegas agar seluruh jajaran Polri di daerah bergerak memberantas para mafia tanah ini. Sejauh mana daya tahan dan efektifitas Polri bekerja mengingat gurita mafia melibatkan orang-orang berpengaruh di negeri ini?

Dailymakassar.id – EDITORIAL. FENOMENA mafia tanah yang demikian agresif menggugat aset-aset lahan pemerintahan, BUMN serta masyarakat menjadi sebuah peristiwa yang tergolong langka di sebuah negeri. Ironisnya, fenomena ini terjadi di Indonesia.

Sebenarnya, fenomena mafia tanah ini sudah cukup lama berlangsung. Namun isu ini kemudian mengemuka karena pemerintah baru ‘tersadar’. Padahal sudah banyak aset-aset pemerintah dan BUMN dimenangkan sindikat mafia ini di persidangan pengadilan.

Karena mengemukanya isu ini, Polri pun kemudian membentuk satuan khusus yang dinamakan Satgas Anti Mafia Tanah. Dalam catatan redaksi, hingga saat ini, sepanjang 2021 bulan Oktober, Polri telah menangani 69 perkara mafia tanah dengan jumlah tersangka sebanyak 61 tersangka.

BACA JUGA  Editorial: Kotak Kosong Atau Otak Kosong

Akar Maraknya Mafia Tanah

Bila ditelisik lebih jauh, persoalan mafia di negeri ini memang sudah demikian jauh mengakar. Merujuk kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), mafia memiliki arti perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan. Mafia merupakan jaringan yang sangat terorganisir dan melibatkan berbagai pihak, baik dari luar pemerintahan maupun internal pemerintahan.

Para mafia ini mampu berkerja sangat efektif karena lingkarannya mampu menguasai hampir seluruh sistem kelembagaan. Misalnya, dalam kasus tanah, jaringan mafia ini ada disegala lini dan sektor di mana kebijakan dan keputusan diambil. Jaringan ini ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada di kepolisian, ada di sekelompok advokat dan menelusup jauh hingga lembaga pengadilan dengan Hakim sebagai penentu keputusan hukum.

BACA JUGA  Editorial: Andi Iwan Aras, Kader Partai yang Layu Sebelum Berkembang

Bila ingin jujur, jaringan mafia ini sudah mengakar dan bercokol di lembaga-lembaga hukum dan peradilan kita mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Bau tak sedap itu telah lama tercium, namun memang agak sulit dibuktikan karena kerapiannya dalam bekerja.

Dengan demikian sangat diperlukan perombakan total terhadap sistem peradilan kita yang dalam regulasinya memang banyak ditemukan celah untuk berkerjanya para mafia ini dengan leluasa.

Kepastian hukum dan keadilan adalah salah satu azas utama dalam tegaknya hukum di negeri ini. Sistem regulasi perundang-undangan harus dibenahi. Dan tak kalah penting adalah integritas pemangku kepentingan dalam sistem peradilan kita. Bila tidak maka pemberantasan mafia tanah yang lagi gencar dilakukan ini hanyalah lip service belaka. Seperti obat analgesik yang hanya bekerja meredakan rasa sakit sementara, namun tak mampu menyembuhkan akar penyakit yang sebenarnya. [Redaksi]

Comment