
JAKARTA, dailymamassar.id – DPR RI Komisi VI telah melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Rabu (13/9/2023).
Dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung, Rudi yang juga merupakan Walikota Batam ini menjelaskan secara detail terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Echo City yang saat ini menjadi perhatian publik usai aksi demo besar besaran warga Pulau Rempang terdampak relokasi.
Rudi awalnya menjelaskan bahwa MOU sudah sejak tahun 2004 antara PT MEG (Makmur Elok Graha- anak usaha Artha Graha Group milik Tomy Winata-red) dengan perjanjian 17.600 hektar. Dalam 17.600 hektar terdapat 10.028 hektar hutan lindung dan 7.572 hektar yang dipakai MEG berinvestasi.
“Dalam waktu dekat ini yang mau diselesaikan PT MEG sudah ada MOU sama PT Xinyi (investor China-red). MEG bersama Menteri Bahlil ke China dan tandatangan disana, agar lahan 2000 hektar yang ingin dikembangkan Xinyi dengan nilai investasi 172,5 trilliun. Jadi tidak secara keseluruhan lahan 7.525 hektar mau diselesaikan. Tapi perintahnya kepada kami agar tanggal 28 September 2023 ini yang 2000 hektar selesai,” jelas Rudi didepan anggota DPR RI Komisi VI saat RDP.
Menurut Rudi sejak 14 April 2023 penyerahan SK HPL kepada BP Batam kami sudah diberi tugas menyelesaikan dan sejak itu kami sudah turun kelapangan sehingga masyarakat Rempang yang jumlahnya 2.632 KK untuk 17.600 hektar, tapi yang kita butuh 2000 hektar maka didahulukan.
“Ada 4 perkampungan, 3 yang di dua ribu hektar dan 1 diluar 2000 hektar karena akan dibangun juga tower oleh PT MEG sendiri. Sosialisasi sejak April 2023 sebenarnya berjalan baik tapi kami masih menunggu regulasi buat kami kira kira apa yang bisa BP Batam berikan buat mereka (masyarakat-red). Karena kalau kita hanya mengganti sesuai aturan BP ini uangnya kecil sekali. Akhirnya terbitlah angka itu agar satu rumah dibangunkan senilai 120 juta rupiah beserta tanah 500 meter persegi. Jadi total 2.632 KK lahannya disiapkan 450 hektar (buat seluruh masyarakat terdampak 17.600 hektar-red). Dan untuk sementara semuanya masih menggunakan uang BP Batam. Makanya dengan anggaran BP Batam kita coba selesaikan yang 2000 hektar,” jelas Rudi.
“Mungkin kami sampaikan disini kami BP BATAM menerima UWT Uang wajib tahunan BP Batam per 30 tahun kalau dihitung 7.572 hektar mungkin kami dapat 1,4 trilliun,” sambung Rudi.
Rudi mengatakan BP Batam harus segera membebaskan lahan 2.000 hektare yang mencakup 3 kampung.
Diketahui dilahan 2000 hektar ini akan dibangun pabrik kaca dan solar panel hasil investasi Xinyi Group, di mana ada 700 kepala keluarga (KK) terdampak.
“Masyarakat 700 KK di 2000 hektar mereka menghimpun kekuatan agar kampung tua tak dipindahkan. Tapi tidak bisa dan harus dipindahkan,” kata Rudi.
“Alasannya, jadi di 2000 hektar ini ada 13 item peoyek dibangun salah satu kaca solar ini sendiri. Ini berbahaya bagi kesehatan, jadi mungkin salah satu PT mengharap tidak ada masyarakat disitu,” sambung Rudi.
Soal ganti rugi relokasi warga kata Rudi, BP Batam belum punya uang untuk membangun 700 rumah (relokasi 2000 hektar-red).
“Maka kami relokasikan mereka yang pertama kita siapkan uang sewa rumah perbulan 1,2 juta dan kedua uang makan 1,2 juta per-orang,” jelas Rudi. (ip)






















Comment