MK: Putusan 60 dan 70 Sah Jadi Acuan Pendaftaran Cakada Sepanjang DPR Tak Mengesahkan Beleid Baru

Hakim Mahkamah Konstitusi

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Putusan 60/2024 dan 70/2024 tetap sah menjadi dasar hukum dan acuan bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam mendaftarkan calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada 2024. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa kedua putusan tersebut akan tetap berlaku selama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai pembentuk undang-undang, belum mengesahkan beleid baru terkait Pilkada.

Fajar menjelaskan bahwa Putusan MK 60/2024 mengubah ketentuan Pasal 40 UU Pilkada 2016 terkait ambang batas minimal bagi parpol atau gabungan parpol dalam mengusung calon kepala daerah. Dalam putusan ini, MK merasionalisasikan empat klaster ambang batas baru di bawah 10 persen untuk partai atau gabungan partai yang akan mengusung calon kepala daerah.

Sementara itu, Putusan MK 70/2024 mengubah ketentuan Pasal 7 UU Pilkada terkait batas usia minimal pada saat pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fajar menegaskan bahwa dengan adanya kedua putusan ini, maka ketentuan dalam Pasal 40 dan Pasal 7 UU Pilkada 2016 harus mengacu pada putusan MK tersebut.

“Undang-undang Pilkada yang berlaku saat ini adalah yang telah disesuaikan dengan putusan MK, sebagaimana yang telah diuji konstitusionalitasnya oleh hakim konstitusi,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).