Opini: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Solusi Konstitusional atas Kelelahan Demokrasi



Oleh : Muh. Afriansyah, S.H., M.H.

Keterangan Foto: Muh. Afriansyah

Dailymakassar.id – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun merupakan tonggak penting dalam arsitektur demokrasi Indonesia.

Secara yuridis, putusan ini mengubah pemahaman kita atas Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. MK menilai ketentuan tentang pemilu serentak secara nasional dan lokal menimbulkan beban teknis dan administratif yang berat, serta dapat mengganggu kualitas partisipasi publik dalam menentukan masa depan politiknya.

Secara teoritik, Mahkamah tampaknya mempertimbangkan pandangan Hans Kelsen yang memisahkan antara aspek normatif (das Sollen) dan realitas empiris (das Sein) dalam struktur hukum. Secara normatif, pemilu serentak memang ideal dalam satu tarikan napas untuk efisiensi politik.

Namun dalam praktik, fakta menunjukkan bahwa keserentakan itu justru menghasilkan kelelahan pemilih (voter fatigue), kesulitan administratif, dan bahkan ketidakakuratan hasil, sebagaimana terjadi dalam Pemilu 2019.

Comment