
Oleh: Mubha Kahar Muang
Dailymakassar.id—Makassar. Lebih dari dua dekade setelah UUD 1945 diamandemen, perdebatan publik masih berkutat pada kebijakan pemerintah, pergantian pemimpin, atau dinamika politik menjelang pemilu.
Sangat sedikit yang mengupas tuntas persoalan yang muncul sekarang adalah akibat dari perubahan mendasar sistem ketatanegaraan Indonesia.
Semua paham, kualitas tata kelola negara tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin.
Jauh lebih penting, bagaimana konstitusi mengatur arah kekuasaan dan pembangunan nasional.
Ketika aturan dasarnya berubah, cara negara dijalankan pun ikut berubah. Salah satu perubahan paling mendasar pascaamandemen adalah bergesernya pusat perhatian dalam pemilihan umum.
Pemilu kini lebih banyak menjadi arena kompetisi antarfigur. Perdebatan publik dipenuhi pembahasan tentang popularitas, elektabilitas, pencitraan, hingga strategi memenangkan suara.
Ironisnya, pembahasan mengenai bagaimana seorang calon akan menerjemahkan visi negara dan menjalankan amanat UUD 1945 justru semakin jarang menjadi fokus utama.
Perubahan ini tidak dapat dilepaskan dari berubahnya kedudukan MPR RI. Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan menetapkan haluan pembangunan nasional yang menjadi pedoman seluruh penyelenggara negara di tingkat pusat hingga daerah.
Setelah amandemen, kewenangan tersebut tidak lagi berada di tangan MPR. Presiden terpilih menyusun visi dan program pemerintahannya sendiri berdasarkan janji politik yang disampaikan kepada pemilih.
Dalam sistem demokrasi, kondisi ini memang memberikan ruang yang lebih besar kepada rakyat untuk menentukan pemimpin secara langsung.
Namun, muncul pertanyaan mendasar, bagaimana menjamin kesinambungan pembangunan nasional apabila setiap pergantian pemerintahan membawa visi, prioritas, bahkan arah kebijakan yang berbeda?
Parahnya lagi, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika mekanisme yang sama diterapkan di daerah.
Ada 514 pemilihan kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih langsung juga membawa visi dan misi masing-masing.
Akibatnya, Indonesia memiliki ratusan agenda pembangunan daerah yang disusun berdasarkan janji politik kepala daerah.
Di sinilah muncul tantangan besar. Ketika pemerintah pusat memiliki prioritas pembangunan tertentu, sementara pemerintah daerah memiliki prioritas yang berbeda, sinkronisasi pembangunan menjadi tidak mudah.
Program nasional belum tentu menjadi program daerah, demikian pula sebaliknya. Akibatnya, pembangunan berpotensi berjalan dalam banyak arah.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan efektivitas birokrasi, tetapi juga menyangkut arah pembangunan negara dalam jangka panjang.
Sebuah negara sebesar Indonesia membutuhkan kesinambungan kebijakan lintas pemerintahan.
Tanpa arah bersama yang menjadi acuan nasional, pembangunan dapat berubah mengikuti siklus politik lima tahunan.
Perdebatan mengenai Mahkamah Konstitusi juga tidak dapat dipisahkan dari perubahan konstitusi.
Sebagai lembaga yang putusannya bersifat final dan mengikat, MK memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan sistem ketatanegaraan.
Setiap putusan mengenai pemilu maupun pilkada tidak hanya berdampak pada proses demokrasi, tetapi juga berpotensi mengubah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dari sudut pandang tersebut, pertanyaan yang layak diajukan bukan semata-mata apakah pilkada langsung atau pemilu langsung baik atau buruk.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah desain ketatanegaraan hasil amandemen telah menyediakan mekanisme yang cukup kuat untuk menjaga kesatuan arah pembangunan nasional sekaligus menghormati prinsip otonomi daerah.
Inilah yang seharusnya menjadi ruang diskusi para politisi, akademisi, pakar hukum tata negara, aktivis, dan seluruh elemen bangsa.
Sebab, jika setiap persoalan hanya dibahas pada tingkat kebijakan, sementara desain konstitusinya tidak pernah dievaluasi, maka perdebatan publik hanya akan membahas gejala, bukan akar persoalan.
Masa depan NKRI tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memenangkan pemilu, tetapi juga oleh apakah sistem ketatanegaraan mampu menjaga kesinambungan pembangunan nasional dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
Karena itu, setelah lebih dari dua puluh tahun amandemen UUD 1945 berjalan, mungkin sudah saatnya bangsa ini melakukan evaluasi secara terbuka, objektif, dan akademis.
Bahwa, apakah perubahan konstitusi telah memperkuat negara kesatuan RI?
Atau sebaliknya justru melahirkan tantangan baru yang belum sepenuhnya kita sadari?






















Comment