Presiden Jokowi Intruksikan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Presiden Jokowi Intruksikan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Dailymakassar.id – JAKARTA. Setelah menyoroti pinjaman online (pinjol) ilegal beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat internal tentang pemberantasan pinjol ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan soal tata kelola Pinjol.

“Tadi dalam rapat internal bersama bapak Presiden dibahas, dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelola pinjaman online,” ucap Menkominfo Johnny G. Plate usai Rapat internal yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Johnny menjelaskan, Presiden Jokowi ingin tata kelola pinjol betul-betul diperhatikan, mengingat ada lebih dari 68 juta masyarakat Indonesia yang telah memiliki akun financial technology (fintech) ini. Sementara itu perputaran omset pinjol mencapai Rp260 triliun.

Johnny juga mengungkap bahwa Presiden melihat ada masalah, di mana ada pinjol ‘mencekik’ masyarakat dengan bunga tinggi dan melakukan penagihan dengan cara tidak patut. Karenanya, Kepala Negara ingin pinjol ilegal ditindak tegas.

“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi,” ungkap Johnny.

Turut hadir dalam rapat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Hadir pula Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti pinjol ilegal yang mencekik rakyat dengan bunga tinggi. Tak hanya itu, pola penagihan kepada konsumen juga kerap dilakukan dengan tidak patut, misalnya diancam hingga disebarkan data pribadinya. Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan anak buahnya untuk memberantas aktivitas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. (Ip)

Comment