Creative Destruction dan Green Entrepreneurship: Cara Baru Kelola Hutan Lestari dan Bernilai Tambah

Ilustrasi

Daily Makassar. Sektor kehutanan kerap dipandang sebagai industri konvensional yang kaku. Di tengah kepungan krisis iklim dan desakan pembangunan ekonomi berkelanjutan, cara-cara lama dalam mengelola sumber daya hutan, yang cenderung ekstraktif dan eksploitatif, jelas tidak bisa lagi dipertahankan.  

Persoalan klasik seperti pembalakan liar, degradasi lahan, hingga benturan kepentingan antara keuntungan ekonomi dan kelestarian lingkungan terus membayangi Indonesia. Sudah saatnya kita mengubah sudut pandang: sektor kehutanan tidak cukup hanya dirawat, tetapi perlu dirombak melalui pendekatan ekonomi inovasi.  

Di sinilah konsep pemikiran ekonom Joseph Schumpeter menjadi sangat relevan. Schumpeter mengenalkan istilah creative destruction atau “perusakan kreatif” yaitu sebuah proses di mana praktik dan struktur ekonomi lama yang tidak efisien atau merusak digantikan secara radikal oleh kombinasi baru yang lebih inovatif.  

Dalam konteks kehutanan, creative destruction bukan berarti merusak fisik hutan, melainkan merusak dan meninggalkan cara kerja lama yang merusak alam, lalu menggantikannya dengan model bisnis dan pengelolaan baru yang ramah lingkungan namun tetap bernilai ekonomi tinggi.  

Inovasi di sektor ini tidak melulu soal mesin penebang kayu yang lebih canggih. Schumpeter menekankan bahwa inovasi mencakup kombinasi baru dalam produksi, tata kelola, dan saluran distribusi. Di Indonesia, wujud nyata creative destruction ini bisa didorong melalui pengembangan ekowisata berbasis komunitas, komersialisasi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), hingga skema Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan pasar karbon. Praktik-praktik ini menggeser paradigma lama yang mengandalkan tebang kayu semata menjadi pemanfaatan jasa ekosistem yang berkelanjutan.  

Namun, mewujudkan “kewirausahaan hijau” (green entrepreneurship) di sektor primer seperti kehutanan bukannya tanpa kendala. Riset menunjukkan bahwa literatur dan regulasi terkait inovasi sektor kehutanan sering kali masih tertinggal dibanding sektor manufaktur atau teknologi digital. Di lapangan, para pelaku inovasi kehutanan di Indonesia masih dihadapkan pada hambatan regulasi yang kaku, minimnya akses pembiayaan hijau, serta terbatasnya kapasitas sumber daya manusia.  

Jika pemerintah dan pemangku kepentingan serius ingin mewujudkan ekonomi hijau, kebijakan kehutanan tidak boleh lagi berfokus pada pendekatan birokrasi dan administratif semata. Perlu ada insentif nyata bagi para wirausahawan dan masyarakat adat/lokal yang mampu menciptakan nilai tambah dari hutan tanpa harus merusaknya.  

Hutan Indonesia adalah aset strategis dunia. Mempertahankan cara lama sama saja mempercepat kehancurannya. Lewat keberanian melakukan creative destruction, kita tidak hanya menyelamatkan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru yang inklusif dan berdaya saing tinggi bagi masa depan bangsa. (**)

Muh. Zaky Athari (Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Makassar

Comment