
PEMERINTAH akan melakukan kebijakan redenominasi rupiah pada tahun 2027. Rencana tersebut telah ditetapkan Menteri Purbaya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025.
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan nilai rupiah tanpa mengurangi daya belinya, dalam bentuk penggantian tiga angka nol.
Bayangkan suatu hari, harga segelas kopi yang selama ini Rp10.000 tiba-tiba menjadi Rp10 saja. Terdengar menyenangkan bukan?
Begitulah gambaran sederhana dari redenominasi, memangkas jumlah nol di belakang nilai mata uang.
Redenominasi bertujuan menyederhanakan sistem keuangan dan memperkuat citra mata uang.
Biasanya dilterapkan saat ekonomi sudah stabil, inflasi terkendali, dan masyarakat siap beradaptasi.
Ada beberapa negara yang berhasil maupun tidak berhasil dengan redenomiasi ini.






















Comment